Perusahaan-perusahaan teknologi raksasa kerap dituduh menjual informasi penggunanya kepada pihak ke tiga demi keuntungan, tak terkecuali yang dialami Apple. Perusahaan asal Cupertino itu digugat oleh penggunanya dengan tuduhan penjualan informasi pribadi.
Tiga orang pengguna produk Apple di Massachusetts, atas nama Adam Christensen, Jeffrey Scolnick, dan William Farrell menyeret Apple ke meja hijau dengan tuduhan penjualan informasi pengguna. Apple dituduh menjual kodepos pengguna kepada perusahaan lain demi profit.
Untuk membeli sebuah produk Apple, konsumen diharuskan mengisi kodepos untuk memferivikasi kartu kredit yang digunakan oleh pembeli. Para penggugat menuduh Apple memanfaatkan informasi mengenai kodepos tersebut.
Seperti disadur dari Ubergizmo, Minggu, (19/1/2014), Apple digugat sebesar USD75 per pelanggaran yang dilakukannya. Hal tersebut dihitung berdasarkan kerugian yang dialami oleh ketiga penggugat. Denda tersebut meliputi ganti rugi atas kerusakan, litigasi, dan biaya pengacara. Untuk saat ini, Apple belum memberikan tanggapan terhadap gugatan yang ditujukan pada pihaknya.
Post a Comment